Aroma Korupsi di PTPN II: Mantan Direktur Ditahan, Aset Negara Diduga Raib 20%

Ket foto: Tersangka IP saat digiring penyidik Kejati Sumut menuju mobil tahanan usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1.(Dok.Kejati Sumut)

RUBIS.ID, MEDAN — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang tersangka berinisial IP, yang menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020 hingga 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. IP diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menginbrengkan aset PTPN II berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah melalui Menteri Keuangan.

Selain itu, perbuatan IP bersama beberapa pihak lainnya — termasuk Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025 — disebut telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan aset hingga 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB, sehingga menimbulkan kerugian signifikan terhadap kekayaan negara.

Tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap IP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. “Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara, Nauli Rahim Siregar, SH., MH.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Kejati Sumut di 0812 7790 0190 atau melalui email penkumkejatisumut@gmail.com.(*)

Komentar

Loading...