KAI Sumut Gandeng Komunitas Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Binjai

Ket foto: Petugas KAI Sumut bersama komunitas Railfans melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Wahidin, Kota Binjai, Minggu (9/11/2025).(Dok.KAI)

RUBIS.ID, BINJAI – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama KAI Bandara dan Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di dua perlintasan sebidang, masing-masing di Jalan Wahidin dan Jalan Megawati, Kota Binjai, Minggu (9/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukatif dan kolaboratif KAI dalam mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di rel kereta. Upaya ini juga menjadi bentuk sinergi antara operator perkeretaapian dan komunitas pecinta kereta api dalam menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, yang masih menjadi titik rawan di sejumlah wilayah.

Selama kegiatan berlangsung, petugas bersama komunitas melakukan orasi keselamatan dengan pengeras suara untuk mengingatkan pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas. Selain itu, mereka juga membentangkan banner dan poster imbauan keselamatan, serta membagikan stiker berisi pesan tertib berlalu lintas kepada para pengendara yang melintas.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, mengatakan kegiatan sosialisasi keselamatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

“Edukasi seperti ini terus kami lakukan karena masih banyak pengguna jalan yang kurang mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar As’ad.

As’ad menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada setiap perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pengemudi kendaraan harus:

* Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup,

* Mendahulukan perjalanan kereta api, dan

* Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lebih lanjut, As’ad mengungkapkan bahwa hingga awal November 2025, KAI Divre I Sumut mencatat 36 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 18 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 29 orang luka ringan. Selain itu, tercatat 18 kasus pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak kereta api di periode yang sama.

“Kami terus mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi menjaga keselamatan bersama,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI Sumut berharap kolaborasi antara operator, komunitas railfans, dan masyarakat dapat memperkuat budaya tertib berlalu lintas di sekitar jalur kereta api. Dengan dukungan semua pihak, keselamatan perjalanan kereta di Sumatera Utara diharapkan semakin meningkat.(*)

Komentar

Loading...