Kejati Sumut Seret Pejabat Pendidikan Tebing Tinggi dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Ket Foto: Tersangka IK digiring penyidik Kejati Sumut usai ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard SMP Negeri Tebing Tinggi, Kamis (4/12/2025).(Dok.Kejatisu)

RUBIS.ID, MEDAN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Tersangka terbaru berinisial IK, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi pada 2024.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat IK sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya peran IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab dalam pembelian 93 unit Smartboard merek ViewSonic melalui mekanisme e-Katalog dari PT G.E.E.P sebagai perusahaan reseller. IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, IK dipersangkakan melanggar:

* Pasal 2 ayat (1) dan/atau

* Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo

* Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kelancaran penyidikan, IK dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan menyusul apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan Smartboard tersebut.(*)

Komentar

Loading...