Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum, Kerugian Negara Ditaksir Rp133 Miliar
Ket Foto: Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Inalum mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara usai penetapan dan penahanan di Medan, Rabu (17/12/2025).(Dok.Kejati Sumut)
RUBIS.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada periode 2018 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut pada Rabu (17/12/2025), sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon serta penggeledahan, dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam pengubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019. Skema pembayaran yang semula ditetapkan secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diduga diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta, atau sekitar Rp133,49 miliar, meskipun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumatera Utara, masing-masing Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang turut terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Komentar