Kejati Sumut Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium INALUM
Ket Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT INALUM berinisial O.A.K mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas usai ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Senin (22/12/2025).(Dok.Kejati Sumut)
RUBIS.ID MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Persero) atau INALUM pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Tersangka baru tersebut berinisial O.A.K, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT INALUM pada periode 2019–2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pengembangan perkara dan serangkaian pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya berinisial DS dan JS. Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam perbuatan melawan hukum terkait perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Tersangka O.A.K bersama tersangka DS dan JS diduga dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang semula menggunakan sistem tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar, meskipun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka O.A.K dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, penyidik melakukan penahanan terhadap O.A.K selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, dan tersangka dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Komentar