Kajati Sumut Setujui Restorative Justice, Tersangka Penadahan di Simalungun Dibebaskan

Ket Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum saat memimpin ekspose perkara secara daring yang menyetujui penyelesaian tindak pidana penadahan melalui mekanisme restorative justice di Kejati Sumut, Medan, Senin (12/1/2026).(Dok.Kejati Sumut)

RUBIS.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penadahan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan membebaskan tersangka atas nama Robert Arnando. Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menggelar ekspose dan pemaparan kronologi perkara secara daring.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Wakil Kepala Kejati Abdullah Noer Denny, SH., MH, serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH., MH, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.

Dalam pemaparan Kejaksaan Negeri Simalungun dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Loket Angkutan Umum PT Marombu, Pajak Horas, Kota Pematangsiantar. Tersangka Robert Arnando membeli satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik dari seseorang, dengan maksud ingin memiliki barang tersebut. Tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa laptop tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Namun demikian, setelah dilakukan pendalaman, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Adapun alasan penerapan restorative justice antara lain korban telah secara ikhlas memaafkan perbuatan tersangka, tersangka mengakui kekhilafannya dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menguasai barang hasil kejahatan, serta adanya dukungan dari tokoh masyarakat yang diwakili oleh Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang menghendaki penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ di Kejaksaan.

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus berlandaskan pada ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku. Selain itu, penyelesaian perkara melalui RJ tidak boleh menyisakan konflik maupun kerugian di tengah masyarakat, khususnya antara korban dan tersangka.

“Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujar Harli Siregar berdasarkan press rilis, Senin (12/1).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum senantiasa mencermati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri.

“Dalam perkara penadahan ini, korban telah menyatakan memaafkan tersangka, dan tersangka mengakui khilaf serta tidak memiliki niat untuk menguasai barang korban secara melawan hukum. Artinya, dengan adanya perdamaian tersebut, baik tersangka maupun korban sepakat untuk kembali menjalani kehidupan sosial tanpa terbebani oleh persoalan hukum,” jelas Indra Hasibuan melalui pesan singkat. (*)

Komentar

Loading...