Hapus Kebencian, Kejati Sumut Pilih Jalan Damai dalam Penanganan Perkara Laka Lantas

Ket Foto: Restorative justice menghadirkan keadilan yang menenangkan, bukan sekadar menghukum.(Dok.Kejati Sumut)

RUBIS.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum secara resmi memutuskan penghentian penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Ekspose perkara berlangsung secara daring melalui video conference di ruang rapat lantai II Kejati Sumut. Kajati Sumut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH., MH, serta para kepala seksi bidang pidana umum.

Berdasarkan kronologi perkara, peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Iwan Freddy Sirait mengemudikan mobil Truck Box Hino dengan nomor polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan.

Saat melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, dalam kondisi cuaca gerimis, tersangka kehilangan kendali sehingga membanting setir ke arah kanan untuk kembali ke jalur aspal. Namun, kendaraan justru menabrak satu unit mobil penumpang Mitsubishi L300 yang dikemudikan saksi korban Mara Bunga Lubis.

Mobil tersebut membawa 11 orang penumpang. Akibat kejadian itu, kendaraan mengalami kerusakan dan sejumlah penumpang mengalami trauma serta luka ringan akibat benturan.

Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Tersangka mengakui kekhilafannya serta telah bertanggung jawab mengganti biaya perbaikan kendaraan dan biaya pengobatan para korban.

Para korban pun telah menerima permohonan maaf tersangka dan sepakat berdamai. Bahkan tokoh masyarakat yang mewakili korban turut memohon kepada pihak kejaksaan agar perkara diselesaikan secara keadilan restoratif demi menjaga hubungan sosial yang harmonis di kemudian hari.

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud hadirnya hukum yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penerapan keadilan restoratif adalah bentuk hadirnya hukum yang bermanfaat dan positif bagi masyarakat. Hukum tidak semata-mata menghukum orang, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan sosial dan menciptakan perdamaian,” tegas Kajati.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Aturan tersebut menjadi pedoman utama bagi Bapak Kajati dan jajaran dalam memutuskan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif,” ujar Rizaldi.

Ia menambahkan, penerapan restorative justice mencerminkan peran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis.

“Sesuai arahan Bapak Kajati Sumut, hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan seseorang, tetapi harus memberikan manfaat nyata dalam menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” tutup Rizaldi. (*)

Komentar

Loading...