Satpol PP Medan Berikan Surat Peringatan kepada PKL di Jl. Jawa Gg. Buntu
RUBIS.ID, MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan drainase di sepanjang Jl. Jawa Gg. Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Penyerahan surat dilakukan langsung di lokasi, tepat di ruas jalan yang selama ini kerap dipadati pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menekankan bahwa langkah ini merupakan proses panjang penataan wilayah, bukan sekadar penindakan sesaat.
“Surat Peringatan yang kami berikan berisi imbauan agar pedagang menyesuaikan diri dengan aturan penataan lokasi berjualan. Kami juga melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar mereka memahami tujuan penertiban,” ujar Yunus kepada wartawan, Kamis (5/2).
Ia menambahkan, “Penertiban ini bertujuan agar lingkungan tetap tertib dan akses publik seperti trotoar, jalan, dan drainase tidak terganggu. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan tanpa mengganggu kenyamanan umum maupun lalu lintas.”
Menurut Yunus, sebagian besar pedagang merespons dengan baik dan bersedia menyesuaikan lokasi berjualan mereka. “Pendekatan persuasif dan humanis menjadi prinsip utama kami dalam menegakkan aturan,” tambahnya.
Kegiatan penertiban ini juga akan diperluas ke lokasi lain yang mengalami kepadatan PKL, tetap dengan pendekatan pembinaan dan sosialisasi. Dengan langkah ini, diharapkan Kota Medan semakin tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.(*)




Komentar