Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik, Terancam Pasal Pencurian KUHP
RUBIS.ID, TANJUNG BALAI – Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pria berinisial F N alias Nico (47), wiraswasta, atas dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik. Tersangka diamankan pada Kamis, 05 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I Idik IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S.Kom., M.H. Tersangka ditangkap di Jalan Abd. Rahman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Singosari Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Korban, Agustina Samosir, yang sehari-hari mengurus rumah tangga, awalnya menemukan kerusakan pada jendela kamar mandi saat melakukan pengecekan rumah.
Saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati seluruh kabel listrik telah hilang. Selain itu, asbes kamar mandi dalam kondisi terlepas dan pintu belakang rumah ditemukan terbuka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang berdomisili di Jalan Manggis Lk. II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Sisa potongan kabel yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP);
* Kaca kamar mandi yang dilepas;
* Baju dan celana boxer yang digunakan pelaku;
* Tang yang diduga digunakan untuk memotong kabel.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Subs Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengupayakan proses hukum yang sesuai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(CR)




Komentar