DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama, Amankan Rp2,8 Triliun Penerimaan Pajak

RUBIS.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bareskrim Polri pada 3 Februari 2026 di Kantor Kepala Bareskrim Polri.

PKS tersebut merupakan pembaruan dari perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024. Kerja sama ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam penegakan hukum perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.

“Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 s.d. 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ujar Bimo melalui press rilis, Senin (9/2).

Berdasarkan data internal DJP periode 2021 hingga 2024, total penerimaan negara tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp2,65 triliun, serta penghentian penyidikan sebesar Rp229,55 miliar.

Tak hanya itu, kolaborasi DJP dan Bareskrim juga mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum. Tercatat sebanyak 366 berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran telah dilakukan, 76 perkara dikoordinasikan dalam rangka penghentian penyidikan, serta 355 berkas terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti telah ditangani.

Dalam PKS yang baru, kedua institusi menyepakati enam ruang lingkup kerja sama, yakni pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang perpajakan, asistensi dalam penanganan perkara, penanganan bersama tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tambah Bimo.

DJP mencatat adanya peningkatan laporan penipuan pajak yang mengatasnamakan institusi tersebut. Sepanjang 2024 hingga 2025, jumlah interaksi pengaduan meningkat dari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025, atau naik sekitar 20,2 persen.

Dengan disahkannya PKS ini, DJP dan Bareskrim menegaskan komitmen untuk menerapkan pendekatan multidoor dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak nasional.

“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” pungkas Bimo.(*)

Komentar

Loading...