FKMPP Geruduk Kejatisu, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS SD 0305 Pagaranbira Julu
RUBIS.ID, MEDAN – Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024/2025 di SD 0305 Pagaranbira Julu.
Dalam orasinya, massa aksi menyebutkan adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp97.970.000. Dugaan tersebut, menurut mereka, berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Kejatisu.
FKMPP mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pada tiga pos anggaran utama. Pertama, pengadaan sarana penunjang pendidikan yang diduga tidak sesuai antara perencanaan dan kondisi fisik di lapangan. Kedua, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang alokasi dan realisasi dananya dinilai patut dipertanyakan efektivitasnya. Ketiga, penggunaan anggaran untuk fasilitas belajar mengajar yang diduga tidak akuntabel.
Massa aksi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Lima Tuntutan FKMPP
Dalam aksi tersebut, FKMPP menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:
1. Mendesak Kepala Kejatisu segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SD 0305 Pagaranbira Julu secara profesional dan tidak diskriminatif.
2. Meminta dilakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh alokasi Dana BOS, khususnya pada pos pengadaan sarana dan kegiatan Bimtek.
3. Menuntut transparansi proses hukum agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
4. Mendesak penegakan akuntabilitas keuangan di sektor pendidikan demi menjamin hak siswa atas fasilitas yang layak.
5. Meminta aparat penegak hukum memberantas segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pendidikan.
Koordinator Lapangan Hazirin Lubis bersama Koordinator Aksi Muhammad Hasibuan menyatakan bahwa laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan adanya pengawasan berlapis.
“Kami tidak akan diam melihat anggaran pendidikan dikelola secara tertutup. Kejatisu harus menunjukkan integritasnya dengan segera memanggil pihak-pihak terkait di SD 0305 Pagaranbira Julu,” tegas perwakilan massa aksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tuntutan yang disampaikan FKMPP.(*)




Komentar