Sah, Pemko Medan Terbitkan Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal

RUBIS.ID, MEDAN – Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi, anjing, ular, dan lainnya) di wilayah Medan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menghormati nilai-nilai religius masyarakat.

Dalam edaran tersebut, Wali Kota Medan menegaskan bahwa penataan dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) daging non-halal yang berjualan di bahu jalan serta membuang limbah sembarangan ke drainase umum.

Poin Utama Penataan

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, terdapat tiga instruksi utama yang wajib dipatuhi para pelaku usaha:

1. Larangan Berjualan di Fasilitas Umum
Pelaku usaha dilarang melakukan pemotongan dan penjualan daging non-halal di atas trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan estetika kota.

2. Pengaturan Zonasi (Lokasi Terpadu)
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, lokasi usaha tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah (masjid/musholla) serta lingkungan padat penduduk Muslim guna menjaga sensitivitas sosial.

3. Pengelolaan Limbah
Pedagang diwajibkan tidak membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke saluran drainase. Aturan ini bertujuan mencegah pencemaran, bau tidak sedap, serta gangguan kesehatan akibat lalat dan limbah yang menumpuk.

Tujuan Kebijakan

Dalam surat edaran itu dijelaskan, kebijakan penataan ini bertujuan untuk:
Mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata ruang Kota Medan.

Menjamin sanitasi lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran limbah hewan.
Menjaga kerukunan antarumat beragama dengan menghormati sensitivitas sosial dan nilai religius di lingkungan tertentu.

Pemko Medan berharap para camat, lurah, dan pimpinan perangkat daerah terkait dapat melakukan pengawasan secara intensif di lapangan. Sementara itu, para pelaku usaha diminta segera menyesuaikan aktivitas dagangnya sesuai aturan yang berlaku demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban bersama di Kota Medan.(*)

Komentar

Loading...