KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang, Bahas Irisan Persaingan Usaha dan TPPU

RUBIS.ID, MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang yang diwakili Ketua Umum Dr. Ariman Sitompul dan Sekretaris Jenderal Rion Arios. Pertemuan tersebut diterima langsung Kepala Kanwil I Ridho Pamungkas di kantor KPPU Kanwil I, Medan.

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dengan agenda utama membahas potensi irisan antara rezim hukum persaingan usaha dan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam konteks perkara persekongkolan tender.

Dalam diskusi dijelaskan, persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif yang bertujuan melakukan koreksi struktur pasar serta memulihkan iklim persaingan yang sehat.

Sementara itu, rezim TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berfokus pada penelusuran dan perampasan hasil tindak pidana.

Kedua belah pihak turut mendiskusikan skenario di mana persekongkolan tender dapat beririsan dengan tindak pidana lain, seperti suap atau korupsi yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime). Dalam konteks tersebut, aspek persaingan usaha dan aspek TPPU dinilai dapat berjalan secara paralel dengan objek hukum berbeda, tanpa saling tumpang tindih kewenangan.

Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas, menegaskan bahwa KPPU berfokus pada penegakan hukum persaingan usaha guna menjaga struktur pasar tetap sehat dan kompetitif.

“KPPU menegakkan hukum persaingan untuk menjaga struktur pasar tetap sehat. Apabila dalam suatu perkara terdapat indikasi tindak pidana lain di luar kewenangan KPPU, tentu hal tersebut menjadi domain aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ridho.

Ia menambahkan, ruang koordinasi yang dibangun lebih menitikberatkan pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi perkara, bukan pada perluasan kewenangan masing-masing institusi.

Audiensi juga membahas pentingnya pemahaman bersama terkait konsep beneficial ownership, potensi pengalihan aset, serta pola-pola yang dapat menjadi indikator awal adanya tindak pidana lain yang menyertai perkara persaingan usaha. Meski demikian, ditegaskan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana maupun penelusuran aset dalam kerangka TPPU.

KPPU Kanwil I menyambut baik kehadiran Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang sebagai mitra diskusi akademik dan profesional. Ke depan, kedua pihak sepakat membuka ruang koordinasi dan berbagi informasi sesuai kewenangan masing-masing, guna memperkuat ekosistem penegakan hukum ekonomi yang sehat, transparan, dan berintegritas.(*)

Komentar

Loading...