Dorong Hilirisasi Emas, OJK Perkenalkan Roadmap Ekosistem Bulion Hingga 2031

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem emas nasional sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Anggoro Eko Cahyo.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai sektor emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi sekaligus pendorong penguatan ekosistem bulion nasional. Ia mengungkapkan bahwa harga emas global mengalami lonjakan signifikan dalam setahun terakhir.

“Ketika diluncurkan sebelumnya harga emas masih sekitar 3.000 dolar AS per troy ounce, sekarang sudah di atas 5.000 dolar AS. Artinya dalam setahun kenaikannya sekitar 60 persen,” ujar Airlangga.

Navigasi Pengembangan Ekosistem Bulion
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai panduan arah pengembangan industri bulion di Indonesia dan terdiri dari dua bagian utama, yakni roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.

Roadmap ini juga bersifat living document, sehingga dapat terus disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri emas di masa depan.

Dorong Inovasi Pasar Emas

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem bulion, OJK juga telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung. Salah satunya adalah Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Emas, yaitu reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset dasar berupa emas.

Selain itu, OJK juga tengah mendorong inovasi melalui tokenisasi emas yang saat ini diuji coba melalui mekanisme sandbox. Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan total volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Teknologi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memungkinkan kepemilikan emas secara fraksional.

Dari sisi kepastian hukum syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Kelolaan Emas Capai 153 Ton

Perkembangan industri bulion juga terlihat dari peningkatan pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total kelolaan emas tercatat mencapai 153,05 ton yang berasal dari PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai sebanyak 94 ton. Sementara total kelolaan kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun, yang terdiri dari tabungan emas, bullion trading, jasa titipan korporasi, serta deposito emas.

Adapun Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas 26,62 kilogram senilai Rp80,57 miliar.

Dian menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional.

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” pungkasnya.(*)

Komentar

Loading...