Imigrasi Tanjungbalai Asahan Terima 3 Terduga Penyelundup Manusia dari LANAL

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menerima pelimpahan tiga orang Awak Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Tanjungbalai Asahan.

Ketiga terduga masing-masing berinisial S (27) yang berperan sebagai nahkoda, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Mereka diamankan saat melintas masuk ke wilayah perairan Indonesia dari Malaysia.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers, Senin (20/4/2026), pihak Imigrasi menyebutkan bahwa pelimpahan dilakukan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Selain ketiga terduga, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Saat ini, kapal tersebut dititipkan di dermaga LANAL Tanjungbalai Asahan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungbalai Asahan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan tahapan pra-penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Para terduga dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak Imigrasi tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan melalui praktik ilegal tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan warga negara kita secara ilegal. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban dalam kasus ini, pihak Imigrasi telah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan serta proses pemulangan sesuai ketentuan.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan dari tahap pra-penyidikan ke penyidikan. (CR)

Komentar

Loading...