Pemko Tanjungbalai dan Pengadilan Agama Teken MoU Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak mantan istri serta anak pegawai pasca perceraian.

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (28/4/2026). Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menandatangani MoU bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini, dengan nomor surat 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan 415.4/7402/IV/2026.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani, serta Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, khususnya terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian. Selain itu, MoU ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak, khususnya bagi pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai, dapat terpenuhi secara optimal melalui sistem dan tata kelola yang baik.

“Pemko Tanjungbalai akan segera menindaklanjuti MoU ini melalui OPD terkait dengan menyusun langkah-langkah teknis dan menerbitkan surat edaran agar implementasi kesepakatan dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini, berharap kerja sama ini dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam menekan angka perceraian serta menjamin perlindungan hak perempuan dan anak.

“Kami berharap MoU ini menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ungkapnya.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih responsif dan berkeadilan di Kota Tanjungbalai. (CR)

Komentar

Loading...