Pemko Tanjungbalai Gandeng PA dan Kemenag, Hadirkan Layanan
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kolaborasi bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai. Sinergi ini diwujudkan melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang dirangkaikan dengan penyerahan produk hukum berupa akta nikah dan dokumen kependudukan bagi masyarakat kurang mampu.
Kegiatan yang digelar di pendopo rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (5/5/2026) tersebut merupakan hasil kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tanjungbalai dengan Pengadilan Agama dan Kemenag setempat.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan bahwa program ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
“Melalui kegiatan ini, Pemko Tanjungbalai ingin mengurangi beban biaya masyarakat, mendekatkan layanan, serta menyederhanakan proses administrasi. Ini penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini sangat bermanfaat khususnya bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi seperti buku nikah maupun akta perkawinan. Ke depan, ia berharap kerja sama lintas instansi ini dapat terus ditingkatkan demi mempermudah akses pelayanan publik.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan demi menjamin hak-hak istri dan anak di masa depan. Ia menyebutkan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini sangat membantu masyarakat kurang mampu karena tidak dipungut biaya.
“Dari total 63 perkara yang terdaftar, sebanyak 62 perkara telah selesai disidangkan hari ini. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi,” jelasnya.
Nusra juga mengapresiasi dukungan penuh Pemko Tanjungbalai dalam menyukseskan kegiatan tersebut dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, menyampaikan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan sidang isbat nikah bagi masyarakat kurang mampu. Ia menegaskan bahwa seluruh proses sidang hingga penerbitan buku nikah tidak dipungut biaya.
“Masyarakat dapat mengambil buku nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing setelah proses selesai,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Tanjungbalai, Ketua MUI Ardiansyah, pimpinan OPD, camat, Ketua Baznas Indra BMT, serta masyarakat peserta sidang isbat.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis produk hukum berupa akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya oleh Wakil Wali Kota, dilanjutkan dengan foto bersama serta pelepasan pasangan peserta sidang isbat yang berkeliling kota menggunakan becak motor (betor).
Program ini diharapkan mampu mendorong seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai untuk memiliki dokumen pernikahan yang sah dan tercatat, sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan di daerah tersebut. (CR)




Komentar