Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia
RUBIS.ID, BANDA ACEH — Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/5/2026).
Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Bea Cukai, Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.
Dari operasi gabungan itu, petugas mengamankan emas batangan senilai lebih dari Rp1,45 miliar beserta seorang terduga pelaku berinisial KR. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi berbasis analisis risiko dan intelijen.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dari total nilai barang yang diamankan sebesar Rp1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp218 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul emas tersebut.
Bea Cukai Aceh juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi ekspor yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.(*)




Komentar