Ironi Negeri Ilmu: Guru Besar Dibatasi Usia, Pensiun DPR Seumur Hidup Jadi Sorotan
Ket : Prof. Dr. M MANULLANG, Dosen Pascasarjana Program Doktor Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru.(Foto: Tim/ Ist)
RUBIS.ID, MEDAN – Perdebatan mengenai batas usia pensiun guru besar dan hak pensiun anggota DPR kembali mengemuka. Dosen Pascasarjana Program Doktor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Dr. M. Manullang, menilai terdapat ironi dalam cara negara memberikan penghargaan terhadap dua bentuk pengabdian yang berbeda, yakni pengabdian di bidang ilmu pengetahuan dan pengabdian di bidang politik.
Menurut Prof. Manullang, seorang guru besar harus melalui proses panjang berupa pendidikan tinggi, penelitian, publikasi ilmiah, pengajaran, hingga pembimbingan mahasiswa selama puluhan tahun. Namun, pengabdian tersebut dibatasi oleh ketentuan usia pensiun. Sebaliknya, anggota DPR yang menjabat selama satu periode atau lima tahun dapat memperoleh hak pensiun yang terus berjalan setelah masa jabatannya berakhir.
“Publik wajar bertanya, mengapa jabatan yang bertumpu pada akumulasi ilmu, pengalaman, dan produktivitas intelektual dibatasi sangat ketat oleh usia, sementara jabatan politik yang periodenya relatif singkat dapat diberi jaminan pensiun jangka panjang,” tulis Prof. Manullang dalam opininya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai usia pensiun profesor diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam aturan tersebut, dosen diberhentikan karena batas usia pensiun pada usia 65 tahun, sementara profesor yang berprestasi dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun.
Aturan ini kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan yang diajukan Profesor M. Havidz Aima dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang. Pemohon menilai batas usia maksimal 70 tahun tidak seharusnya menjadi alasan otomatis untuk menghentikan pengabdian seorang profesor tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan, produktivitas ilmiah, kapasitas intelektual, dan kebutuhan perguruan tinggi.
Prof. Manullang menilai pandangan tersebut memiliki dasar kuat. Menurutnya, kualitas seorang profesor tidak semata-mata ditentukan oleh usia kronologis. Banyak akademisi yang tetap produktif dalam penelitian, penulisan ilmiah, pembimbingan mahasiswa, maupun pengembangan keilmuan meski telah melewati usia tertentu.
“Ketika negara hanya menjadikan angka usia sebagai pemutus utama, potensi keilmuan yang masih hidup dapat berhenti bukan karena hilang kemampuan, melainkan karena terbentur administrasi,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyoroti aturan mengenai hak pensiun anggota DPR yang selama ini menjadi perhatian publik. Berdasarkan sejumlah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, muncul kritik terhadap pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat satu periode.
Dalam persidangan MK, para pemohon menyebut total manfaat pensiun anggota DPR mencapai lebih dari Rp226 miliar yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kritik juga datang dari kalangan akademisi hukum yang menilai skema tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dibandingkan profesi lain yang mengabdi lebih lama.
Meski demikian, DPR dalam keterangannya di MK menyatakan bahwa skema pensiun telah disusun berdasarkan prinsip proporsionalitas. Anggota DPR yang menjabat penuh selama lima tahun memperoleh pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun, sementara batas maksimal baru dicapai setelah masa jabatan tertentu secara akumulatif.
Namun menurut Prof. Manullang, persoalan utamanya bukan semata-mata pada besar kecilnya nominal pensiun, melainkan pada logika penghargaan yang digunakan negara.
“Jika seorang profesor harus berhenti karena melewati usia 70 tahun meskipun masih produktif, sedangkan jabatan politik lima tahun dapat menghasilkan hak pensiun seumur hidup, maka publik wajar bertanya: ukuran penghargaan negara sebenarnya diletakkan pada kontribusi, masa pengabdian, kebutuhan institusi, atau status jabatan?” katanya.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Maret 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Dalam putusan tersebut, MK menilai regulasi lama mengenai hak keuangan pejabat negara sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini dan memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru.
Menurut Prof. Manullang, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menata kembali sistem penghargaan terhadap pengabdian publik secara lebih adil dan proporsional.
“Bangsa yang ingin maju tidak cukup hanya membangun gedung kampus atau mendorong publikasi ilmiah. Bangsa itu juga harus menghormati orang-orang yang menjaga api pengetahuan tetap menyala,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa guru besar bukan sekadar pegawai yang menunggu masa pensiun, melainkan penyimpan pengalaman akademik, pembentuk generasi ilmuwan, serta penjaga mutu pendidikan tinggi.
Karena itu, ia berharap perdebatan mengenai batas usia profesor dan pensiun anggota DPR tidak berhenti pada perbandingan antara akademisi dan politisi semata, tetapi menjadi pintu masuk untuk meninjau kembali standar penghargaan negara terhadap pengabdian publik.
“Penghargaan itu semestinya sejalan dengan kontribusi, masa pengabdian, tanggung jawab, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Tanpa keberanian menata ulang logika tersebut, ironi negeri ilmu akan terus berulang: pengetahuan dibatasi usia, sementara hak politik terus hidup melampaui masa jabatan,” pungkasnya.(*)




Komentar