Peringati HANI 2026, Ahmad Anugrah Lubis Desak BNN dan Aparat Berantas Bandar Narkoba hingga TPPU

RUBIS.ID, MEDAN – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) ke-38 Tahun 2026, praktisi hukum sekaligus advokat muda Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ahmad Anugrah Lubis, SH, MH, mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama seluruh aparat penegak hukum untuk lebih serius memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara, dengan menyasar bandar besar dan memutus aliran keuangan jaringan narkoba.

Menurut Ahmad, tema HANI 2026, "Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045", harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar seremoni tahunan.

"Sudah saatnya aparat menunjukkan keberanian memberantas narkoba dari hulu ke hilir. Jangan hanya menangkap pengguna atau kurir, tetapi para bandar besar yang mengendalikan jaringan harus menjadi target utama. Kalau hulunya tidak diputus, maka hilirnya akan terus dipenuhi korban," tegas Ahmad, Jumat (26/6).

Ia menilai Sumatera Utara masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang tinggi. Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.

Ahmad juga menyoroti aksi viral seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menggerebek sendiri lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, peristiwa itu menjadi cerminan tingginya keresahan masyarakat sekaligus kritik terhadap lambannya respons aparat.

"Ketika seorang ibu rumah tangga harus mempertaruhkan keselamatannya untuk melawan peredaran narkoba di lingkungannya, itu menunjukkan keresahan masyarakat sudah berada di titik puncak. Aparat seharusnya hadir lebih dulu, bukan bergerak setelah kasusnya viral," ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah aparat yang kemudian membongkar barak tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan merobohkan lokasi, melainkan harus menangkap bandar yang menjadi otak jaringan.

"Jangan sampai yang dibakar hanya baraknya, sementara bandarnya tetap bebas menjalankan bisnis haram. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama agar memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya.

Selain penindakan, Ahmad mendorong aparat untuk mengoptimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para bandar narkoba. Menurutnya, penyitaan aset hasil kejahatan akan melemahkan kekuatan finansial jaringan narkotika dan membatasi ruang gerak mereka.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi berkelanjutan di sekolah, kampus, lingkungan keluarga, serta masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Ahmad berharap peringatan HANI 2026 menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dalam memerangi narkoba.

"Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah terwujud apabila generasi mudanya dirusak narkotika. Karena itu, perang melawan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi ruang aman bagi para bandar narkoba di Sumatera Utara maupun di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Ia menambahkan, perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, sementara masyarakat didorong untuk berani melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

"Sinergi inilah yang akan mampu menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," tegas Ahmad Anugrah Lubis. (*)

Komentar

Loading...