OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam) dan judi online (judol) melalui penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jajaran kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan deklarasi bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan berbagai kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai modus kejahatan digital.
"Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan," ujarnya.
Menurut Friderica, perkembangan digitalisasi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Ia mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi.
"Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari kesadaran bersama karena dampaknya dapat menghancurkan masyarakat, keluarga hingga generasi muda," katanya.
Friderica juga mengungkapkan capaian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga. Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban penipuan digital hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Ia menjelaskan, OJK bersama industri perbankan memperkuat pemberantasan perjudian online melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi penanganan rekening yang terindikasi terkait judi online.
"Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD)," jelas Dian.
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen, menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan dalam mendukung pemberantasan judi online.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Meutya, hingga Juli 2026 Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," tegasnya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.(*)




Komentar