DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (14/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra. Hadir mewakili Pemerintah Kota Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Tengku Eswin menjelaskan rapat paripurna mengagendakan dua pembahasan penting, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap perubahan Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menegaskan pembahasan Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyetujui pembahasan Ranperda melalui Badan Anggaran.

“Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya,” ujar Tengku Eswin.

Laporan hasil pembahasan kemudian disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai, Safri Syahputra. Dalam laporannya, Banggar mengapresiasi seluruh unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah berpartisipasi aktif sehingga pembahasan Ranperda berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut dinilai mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, dan bebas dari salah saji material.

Usai laporan Banggar dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut.

“Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Tengku Eswin.

Seluruh anggota DPRD yang hadir secara serentak menyatakan setuju. Pengesahan kemudian ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Tanjungbalai. Ia menyatakan pemerintah daerah menerima seluruh hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD serta siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan.

“Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025,” ujar Fadly.

Ia menambahkan, Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Tanjungbalai juga berkomitmen agar seluruh program dan kegiatan perangkat daerah tetap selaras dengan target pembangunan dalam RPJMD dan RKPD.

Fadly berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai terus terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta mendukung terwujudnya visi Tanjungbalai EMAS.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Tengku Eswin dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.

Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRD berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas pembangunan, serta menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 yang lebih optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Usai agenda pengambilan keputusan tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap perubahan Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (CR)

Komentar

Loading...