Forum P3H Gelar Aksi di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan, Desak Pencabutan Poin Bermasalah dalam Pengumuman Pansel
Ket: Perwakilan Forum P3H membacakan pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengumuman Panitia Seleksi Pemerintah Kota Medan.(Dok.Tim/ ist)
RUBIS.ID, MEDAN – Forum P3H kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Medan, Jumat (17/10), sebagai bentuk penegasan sikap terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Aksi tersebut berfokus pada tuntutan agar Wali Kota Medan dan Ketua DPRD mencabut ketentuan pada poin ke-13 dalam Pengumuman Nomor 900.1.13.2/02.PANSEL-PUD/2025, yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi beberapa waktu lalu.
Menurut Forum P3H, persyaratan dalam poin tersebut bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35, serta Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 34. Ketidaksesuaian itu, kata mereka, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang-undangan serta pengabaian terhadap prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pernyataannya, Forum P3H menegaskan bahwa poin ke-13 tidak hanya bermasalah secara normatif, tetapi juga secara substantif mencederai asas transparansi dan akuntabilitas publik. Mereka menilai, regulasi yang tidak memiliki dasar hukum kuat berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proses seleksi dan memperlemah legitimasi lembaga daerah yang menjadi objek kebijakan tersebut.
“Tuntutan pencabutan poin ke-13 ini adalah langkah korektif agar kebijakan publik kembali berada pada koridor hukum yang benar dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegas perwakilan Forum P3H di sela aksi.
Namun, dalam pelaksanaan aksi sore hari, massa mengeluhkan lemahnya respons pemerintah terhadap aspirasi publik. Tidak satu pun perwakilan Pemerintah Kota Medan hadir di kantor Wali Kota saat massa menyampaikan tuntutan, padahal aksi dilakukan pada jam kerja resmi.
Ketika massa mulai bergerak ke area kantor untuk meminta klarifikasi, Satpol PP dan aparat kepolisian menghadang dan meminta peserta aksi membubarkan diri. Situasi ini, menurut pengunjuk rasa, semakin menegaskan adanya jarak antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Kondisi ini menjadi simbol bahwa Pemerintah Kota Medan sedang tidak baik-baik saja dalam mengelola komunikasi publik dan akuntabilitas kelembagaan,” ujar salah satu peserta aksi.
Forum P3H menilai bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah. Mereka juga menyoroti ketidakhadiran perwakilan pemerintah sebagai tanda menurunnya kualitas dialog antara pemerintah dan warga, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam praktik demokrasi lokal.
Forum P3H mendesak Wali Kota dan DPRD Medan untuk meninjau ulang pengumuman dan persyaratan bermasalah tersebut, serta membuka ruang dialog yang transparan dan responsif.
“Hanya dengan langkah korektif semacam ini, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan dan prinsip good governance bisa benar-benar diwujudkan,” tutup pernyataan mereka.(*)

Komentar