Penganiayaan Usai Hajatan di Simalungun Diselesaikan Damai, Kajati Sumut Apresiasi Perdamaian

Ket Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memimpin gelar perkara penyelesaian kasus penganiayaan melalui mekanisme restorative justice secara daring dari Kantor Kejati Sumut, Medan, Senin (9/2/2026).(Dok.Kejatisu)

RUBIS.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Simalungun melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, usai gelar perkara atau ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restoratif yang digelar melalui sambungan Zoom Meeting dari lantai II Kantor Kejati Sumut, Medan.

Dalam kegiatan itu, Kajati Sumut didampingi Asisten Pidana Umum Jusrist Preciselly, SH., MH bersama jajaran pejabat struktural bidang pidana umum. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun memaparkan kronologi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Huta X Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban bernama Lagini menghadiri hajatan bersama tersangka Rainim Sinaga. Dalam acara adat manortor, tersangka merasa tersinggung karena tidak diajak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Rasa kesal itu berujung pada tindakan penganiayaan. Setelah acara selesai, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban merasa kesakitan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun dalam prosesnya, perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Tersangka mengakui perbuatannya dan secara sukarela meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga. Selain itu, jaksa mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat tersangka berstatus sebagai ibu rumah tangga dan juga nenek yang tinggal bersama anak serta cucunya.

Korban dan tersangka pun sepakat berdamai serta berkomitmen mempererat kembali hubungan silaturahmi setelah tercapainya perdamaian.
Dalam arahannya, Kajati Sumut menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun tersangka, serta aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat yang turut menyaksikan proses perdamaian tersebut.

“Perdamaian secara sadar dan ikhlas ini sejalan dengan arah dan cita-cita penegakan hukum pidana sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini negara tidak lagi mengedepankan pemidanaan badan semata, tetapi penyelesaian perkara secara dialogis dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud kehadiran kejaksaan dalam memberikan manfaat hukum secara positif kepada masyarakat, khususnya para pihak yang berperkara.

“Dari proses RJ ini diperoleh manfaat berupa perdamaian tanpa paksaan. Tersangka dan korban sepakat menguatkan kembali hubungan silaturahmi sehingga dapat hidup berdampingan dan mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat. Ini juga menjadi pelajaran penting bahwa perdamaian dapat menghapuskan dendam dan kebencian yang dikhawatirkan merusak hubungan sosial secara berkepanjangan,” pungkasnya.(*)

Komentar

Loading...