Parkir di Drop Zone Bandara Kualanamu Dilarang Keras, Melanggar Bakal Ditertibkan!

RUBIS.ID, DELI SERDANG – Manajemen Bandara Internasional Kualanamu (KNO) mengeluarkan imbauan tegas terkait ketertiban lalu lintas di area terminal keberangkatan. Pengelola menekankan bahwa area Drop Zone murni hanya untuk menurunkan penumpang, bukan untuk parkir kendaraan.

Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di depan terminal dan mencegah terjadinya kemacetan yang dapat mengganggu kenyamanan serta jadwal calon penumpang.

Aturan Main di Drop Zone

Pihak pengelola bandara menetapkan aturan durasi berhenti yang sangat ketat bagi setiap kendaraan yang melintas di area tersebut:

* Maksimal Berhenti: 3 (tiga) menit.

* Ketentuan: Kendaraan hanya diperbolehkan berhenti untuk proses menurunkan penumpang dan bagasi secara cepat (drop-and-go).

"Seluruh pengguna jasa bandara diimbau untuk tidak memarkirkan kendaraan di Area Drop Zone Kualanamu. Waktu berhenti kendaraan untuk menurunkan penumpang maksimal 3 menit," bunyi pernyataan resmi manajemen yang dikutip melalui unggahan infografisnya.

Gunakan Fasilitas Parkir Resmi

Bagi pengendara yang ingin menunggu lebih lama, menjemput, atau berencana mengantar penumpang hingga ke dalam area check-in, manajemen menyarankan untuk langsung menuju fasilitas lahan parkir resmi yang telah disediakan.

Pengawasan Ketat Avsec

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, personel keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) akan melakukan patroli rutin dan pengawasan ketat di sepanjang jalur drop zone.

Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan atau berhenti melebihi batas waktu 3 menit akan langsung ditertibkan oleh petugas sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan bandara.

Dengan penegasan aturan ini, diharapkan akses menuju area keberangkatan Bandara Kualanamu tetap tertib, aman, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh pengguna jasa penerbangan. (Red)

Komentar

Loading...