BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja Lewat Sosialisasi Bersama DPMPTSP dan Kejaksaan
RUBIS.ID, MEDAN – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar pada 21–22 Mei 2026 di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti para pemberi kerja dari berbagai sektor usaha dan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Belawan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemaparan mengenai regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, manfaat program, hingga konsekuensi hukum apabila kewajiban kepesertaan tidak dipenuhi.
Selain itu, sesi diskusi interaktif juga dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan kendala sekaligus mencari solusi bersama antarinstansi terkait.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Nurbaiti Harahap, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2025 tentang Kolaborasi Sumut Berkah untuk Peningkatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju optimalisasi cakupan semesta atau universal coverage.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa iklim kerja di wilayah kita berjalan dengan aman, sehat, dan sejahtera. Kehadiran negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk memitigasi risiko sosial-ekonomi seperti kecelakaan hingga kematian,” ujar Nurbaiti.
Ia juga mengimbau perusahaan yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya demi terwujudnya ekosistem kerja yang kondusif dan produktif di Sumatera Utara.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, menyampaikan bahwa pembinaan kepatuhan merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.
“Melalui sinergi dengan DPMPTSP dan Kejaksaan, kami mendorong pemberi kerja agar semakin memahami dan memenuhi kewajibannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan pemberi kerja menjadi kunci utama dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi pekerja,” kata Husaini.
Ia menambahkan, pendekatan edukatif dan kolaboratif akan terus dikedepankan demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Medan Utara dan sekitarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepatuhan ini, seluruh instansi terkait berkomitmen memperkuat sinergi guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di Provinsi Sumatera Utara.(*)




Komentar