Terima Audiensi PTPN, Kajati Sumut Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengamanan Aset Negara
RUBIS.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menerima audiensi jajaran pimpinan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I dan PTPN IV di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang transit lantai II Kejati Sumut tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perkebunan dengan institusi penegak hukum dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam audiensi itu, Kajati Sumut didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Nurhandayani, bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut.
Sementara itu, dari PTPN I Regional I hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Regional Head Wispramono yang didampingi Kepala Bagian Hukum Edi Suranta Ginting. Dari PTPN IV Regional I hadir Regional Head Ahmad Diponegoro bersama Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Hendra Kusuma serta Kasubbag Umum dan Perizinan Faisal Hady.
Sedangkan PTPN IV Regional II diwakili Regional Head Budi Susanto yang didampingi Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum M. Ridho Nasution.
Dalam suasana penuh keakraban, Muhibuddin menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BUMN dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Menurutnya, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung penyelenggaraan usaha dan pengelolaan aset negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Audiensi ini menjadi langkah positif dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Kejati Sumut dengan jajaran PTPN, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor perkebunan, baik yang berkaitan dengan aspek hukum, pengamanan aset, maupun optimalisasi kinerja perusahaan,” ujar Muhibuddin.
Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin dapat semakin erat sehingga mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
Selain memperkuat aspek pendampingan hukum, sinergi antara Kejati Sumut dan PTPN juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing BUMN perkebunan di Sumatera Utara.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat, Kejati Sumut dan jajaran PTPN optimistis mampu menghadapi berbagai tantangan sektor perkebunan sekaligus mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.(*)




Komentar