Tidak Ada Perlakuan Istimewa, Apin BK Masih Ditahan dan Diperiksa Polda Sumut

RUBIS.ID, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev), masih menahan dan memeriksa bos judi online Apin BK alias Jonni selama 20 hari sejak penangkapannya.

Penahanan dan pemeriksaan Apin BK ini dilakukan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH, menegaskan bila dalam 20 hari pemeriksaan itu dinyatakan lengkap, maka BAP Apin BK akan diserahkan ke kejaksaan.

“Namun, apabila dalam 20 hari tersebut proses BAP Apin BK belum juga lengkap, maka kita (Ditreskrimsus Polda Sumut) akan memperpanjang masa penahanan dan pemeriksaan Apin BK selama 20 lagi,” kata Kombes Hadi, Senin (24/10/2022).

Dikatakan juru bicara Polda Sumut ini, dalam proses pemeriksaan dan penahanan Apin BK tidak ada perlakuan khusus dan sama seperti warga biasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, bos judi online, Apin BK alias Jonni ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis, 13 Oktober 2022. Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus perjudian ini. Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.

Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Di gedung itu rupanya dijadikan markas judi online dan Apin BK selaku bos besar itu ditenggarai mengelola 21 situs judi online. Diantaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. (red)

Sumber : Pewarta

Komentar

Loading...