Polres Asahan Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Amankan Sabu 50 Kg

Teks foto :
SABU 50 KG : Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, bersama Bupati Asahan H Surya BSc dan unsur Forkopimda lainnya, mengangkat barang bukti sabu-sabu, dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus peredaran sabu 50 Kg, Selasa (21/2/2023).(Ist)

RUBIS.ID, KISARAN - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu disinyalir sindikat internasional di Jalan Protokol Desa Sijawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Selasa (14/2/2023).

“Satu orang berinisial SS (45) warga Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, diduga sebagai pengedar dan lebih kurang 50 Kg barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam press release yang dihadiri Bupati Asahan H Surya BSc, Wakil Bupati Asahan Taufik ZA Siregar, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Dandim 0208/AS Letkol Inf Frangki Susanto, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini dan undangan lainnya.

Kapolres Asahan mengatakan, pengungkapan kasus dapat dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Selasa (14/2/2023) yang menyampaikan akan adanya peredaran dan transaksi sabu-sabu seberat 100 Kg di perbatasan Tanjungbalai – Jembatan Tebayang Kecamatan Sei Kepayang. Peredaran barang haram tersebut disebutkan memanfaatkan kendaraan mobil sedan Toyota Vios BK 1182 PG warna merah.

Informasi berharga ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Asahan. Penyelidikan dilakukan, dan di TKP personil Sat Narkoba Polres Asahan melihat pengendara sepeda motor Honda PCX membuang sesuatu ke semak-semak. Tak lama, terlihat datang pengemudi Vios mengambil barang tersebut yakni berupa 1 karung goni .

Tak lama membawa barang dimaksud, mobil Vios dicegat di Desa si Jawi-Jawi. Penggeledahan dilakukan, dan ternyata di dalam karung goni berisi 50 bungkus plastik teh Cina merk Gianyiwang, diduga sabu-sabu.

“Setelah ditimbang, berat netto barang bukti 50.000 gram. Asal barang diduga kuat berasal dari Negara Malaysia,” ujarnya.

Kapolres Asahan melanjutkan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengedar, tersangka bekerja atas perintah J. Barang haram dimaksud diperintahkan untuk dibawa ke Kota Medan.

Hasil interogasi, SS mengakui perbuatannya menjadi pengedar sabu-sabu. Terungkap juga, tersangka sudah melakoni pekerjaan sebagai pengedar sebanyak 6 kali sejak tahun 2020. Beralaskan ekonomi menjadi pengedar, SS mendapatkan keuntungan jasa Rp 2,5 juta per Kg nya.

“Terkait kasus ini, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 buah tas, 1 buah sarung, 2 buah Hp dan 1 unit mobil sedan Toyota Vios. Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Red)

Sumber : Pewarta

Komentar

Loading...