Menkes Ungkap Jokowi Sudah Tentukan Nasib Status Darurat COVID-19 Nasional

RUBIS.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melaksanakan pencabutan kewajiban masker di transportasi umum, status darurat COVID-19 nasional disebut juga bakal segera dicabut.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, Presiden Joko Widodo sudah mengambil keputusan berkaitan dengan status darurat COVID-19 nasional.Pelaksanakan pencabutan kewajiban masker di transportasi umum, status darurat COVID-19 nasional disebut juga bakal segera dicabut.

Keputusan ini didasari dengan pertimbangan data COVID-19 dalam kurun beberapa bulan terakhir. Bukan hanya di dalam negeri, melainkan secara global.

"Presiden sudah ambil keputusannya, cuma nanti pengumumannya terserah kepada beliau. Beliau berjanji akan umumkan sendiri dalam waktu yang tepat," jelas Menkes di Istana Kepresidenan Jakarta (14/06/2023).

Menkes Budi tidak menyinggung laporan detail yang disampaikan kepada Presiden Jokowi terkait data COVID-19.

Namun, lajutnya secara keseluruhan wabah COVID-19 di Tanah Air sempat disorot Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lantaran dinilai terkendali.

"Bulan lalu sudah ketemu WHO dan WHO memberikan apresiasi ke Indonesia bahwa penanganannya bagus," jelas Menkes Budi.

Meski nantinya status darurat COVID-19 nasional dicabut, virus Corona bakal terus beredar sehingga masyarakat diharapkan memiliki tanggung jawab masing-masing atas risiko penularan virus. Untuk obat dan vaksinasi COVID-19 juga masih diperlukan.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., belum bisa memastikan kapan persisnya pencabutan status darurat COVID-19 nasional.

"Ditunggu ya," ujar dr. Nadia saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (14/06/2023).

Selain penjualnyaitu, dr. Nadia masih mengimbau masyarakat khususnya kategori kelompok rentan yakni lansia dan pengidap komorbid, tetap melanjutkan vaksinasi hingga booster kedua.

Hal ini juga tertera dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 1 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Masyarakat umum tetap dianjurkan melanjutkan vaksinasi COVID-19 meskipun bukan lagi sebuah kewajiban.(rel- jae)

Komentar

Loading...