Sat Narkoba Polres Binjai Amankan 2 Pengedar narkoba berserta Barang Bukti
RUBIS.ID, BINJAI - Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya.
Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh bapak Kapolda IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., langsung membuat program prioritas
(narkotika merupakan musuh bersama).
Secepat mungkin merespon program tersebut, TIM satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai
Tepatnya pada hari rabu 30/8/2023 pukul 18.00 wib di TKP dusun rejo desa Tandam Hilir 2 kecamatan Hamparan perak kabupaten deli serdang.
Tiim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pelaku mengaku bernama G (28) dan memperoleh barang narkoba tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MH.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari Pelaku G di temukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo.
Melanjutkan informasi dari G, tim melakukan pengintaian selama 5 (lima) hari, kemudian TIM kembali mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH als DH als BRENDA (32) saat itu sedang di dusun rejo desa tandam hilir 2 kecamatan hamparan perak, tempat yang sama saat penangkapan terduga G.
Saat itu juga Tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap MH als DH als BRENDA dan menemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,
1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023)
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP IRVAN PANE, SH,. Mengatakan kedua pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga G (28) dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan terduga MH als DH als BRENDA (32) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun, tutup.(HND)
Komentar