Safrin Zebua Terduga Penganiyaan Yaredi Ndruru Resmi Jadi Tersangka

RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Kepolisian resor Nias Selatan akhirnya menetapkan tersangka Safrin Zebua terduga pelaku penganiayaan siswa SMK Negeri 1 Sidua'ori Yaredi Ndruru.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp. Rabu, (24/4/2024) sekira pukul 19:01 Wib malam.

"Status Safrin Zebua sudah kita naikkan menjadi tersangka", kata Freddy.

Lebih lanjut, AKP Freddy Siagian menyampaikan bahwa untuk saat ini tersangka belum di lakukan penahanan.

"Tersangka belum ditahan karena masih sakit dan dirawat dirumah sakit", tambahnya.

Selanjutnya, tersangka di kenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui publik, Yantiria Telaumbanua telah melaporkan Safrin Zebua pada tanggal 11 April 2024 dengan laporan polisi nomor : LP/B/50/IV/2024/RESKRIM/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Uraian kronologis, kejadian bermula saat korban bersama tujuh rekannya sedang menjalani praktik lapangan (magang) di salah satu kantor kecamatan, di mana mereka diduga tidak mengikuti perintah sekretaris camat.

Safrin Zebua kemudian memanggil kedelapan siswa tersebut karena tidak mengindahkan perintah sekcam pada 23 Maret 2024.

Saat diberi hukuman, diduga Safrin Zebua melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni memukul di bagian kepala sebanyak 5 kali. Setelah itu, Yaredi Ndruru pulang ke rumah mengeluhkan sakit dan menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.

Kemudian, Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan pada 11 April 2024 atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Yaredi Ndruru (korban) dirawat di RS Thomsen Gunungsitoli sejak Sabtu (13/4/2024). Namun, kondisinya terus menurun dan akhirnya meninggal dunia pada Senin (15/4/2024) malam. (Ikhtiar Wau)

Komentar

Loading...