KPPBC TMP C Teluk Nibung Laksanakan Pemusnahan BMMN Rp 2,1 Milyar

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Pada Rabu 17/7/2024, bertempat di Gudang TPP BC Bagan Asahan, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 2.176.615.600 yang dihadiri Walikota Tanjungbalai yang diwakili oleh Staf Ahli Anwar Ruji S.Sos, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH, Dan Lanal TBA Dwi Cahyo Nugroho, Kajari TBA Yuliaty Ningsih SH MH, Kalapas Kelas II B Pulau Simardan Sangapta, Kapolres Asahan yang diwakili oleh Kasatpol Air Bagan Asahan IPTU Solekan serta undangan lainnya.

Kakan Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari SE, MM dalam sambutannya mengatakan dari 21 kali penindakan sebagai mana diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di Wilayah Pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya beliau mengatakan berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara Nomor 5-88/MK.6/KN.4/2024 tertanggal 7 Juni 2024 tentang persetujuan pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung terdiri dari beberapa komoditi yaitu barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 229.960 batang, ballpress pakaian bekas sebanyak 192 bal dari 11 kali penindakan, laptop bekas sebanyak 2 pcs, tas bekas sebanyak 6 pcs, sparepart sebanyak 2 kali penindakan, produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, sampo, kosmetik sebanyak 199 kali penindakan dan obat-obatan sebanyak 25 kotak.

Potensi kerugian negara mencapai Rp 503.033.301, dari seluruh barang yang dimusnahkan ini didominasi barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai (rokok ilegal), komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas ini selaras dengan arahan Presiden RI terkait dengan penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang menggangu industri tekstil dalam negeri sebab pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, tuturnya. ( CR )

Komentar

Loading...