Wabup Nisel Serahkan Remisi Kepada 152 Orang Warga Binaan Rutan Kelas III Teluk Dalam, 2 Orang Langsung Bebas

RUBIS.ID, NISEL - Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST.,MM menyerahkan remisi umum dan dasawarsa kepada warga binaan Rutan Kelas III Teluk Dalam usai upacara menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada Minggu, (17/8). Jumlah penerima remisi adalah sebanyak 152 orang warga binaan dimana 2 orang diantaranya langsung bebas.

Dalam sambutan, Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST.,MM menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

“Remisi ini bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas komitmen saudara dalam memperbaiki diri dan berkontribusi secara positif selama menjalani masa pembinaan. Kami berharap saudara-saudara dapat terus menjaga sikap baik ini dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar Yusuf Nache.

Pada tahun ini, sejumlah warga binaan menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Remisi Dasawarsa diberikan secara khusus dalam rangka memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia, sebagai momen reflektif dan penghargaan terhadap semangat perubahan yang ditunjukkan oleh warga binaan.

Kepala Lapas Kelas III Teluk Dalam, Sukarno, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dan seluruh unsur Forkopimda atas dukungan dan kehadirannya dalam kegiatan tersebut.

"Pemberian remisi ini bisa menjadi penyemangat bagi warga binaan agar mengikuti program pembinaan dengan optimal dan selalu berkelakuan baik, Sehingga bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan,” tandas Sukarno.

Adapun warga binaan Lapas Kelas III Teluk Dalam yang mendapatkan remisi, yakni; remisi umum dan remisi Dasawarsa.

Remisi Umum :
Jumlah narapidana penerima remisi berjumlah : 108 orang
Remisi paling besar 6 bulan
Remisi paling kecil 1 bulan.

Remisi Dasawarsa :
Jumlah narapidana penerima remisi Dasawarsa berjumlah : 113 orang
Remisi paling besar 9 bulan
Remisi paling kecil 8 hari.

Pada momen pemberian remisi ini kepada narapidana di Lapas Kelas III Teluk Dalam turut di hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sekda, Danlanal Nias, Kapolres Nias Selatan, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis Perizinan, Kadis Sosial, dan Para Tokoh.

Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun sebagai bentuk apresiasi Negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
(Ikhtiar Wau)

Komentar

Loading...