BEI Dorong Pemerintah Daerah Manfaatkan Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan Pembangunan
Ket foto: Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, M. Pintor Nasution.(Dok.Istimewa)
RUBIS.ID, MEDAN – Pemerintah daerah di Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan instrumen pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Kedua instrumen ini menjadi alternatif pembiayaan inovatif di luar pendapatan asli daerah, transfer pusat, dan pinjaman konvensional.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, M. Pintor Nasution, mengatakan pemerintah pusat telah menunjukkan dukungannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi dan sukuk daerah.
“Instrumen ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD dengan menggunakan dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah,” ujar Pintor.
Selain dasar hukum tersebut, penerbitan dan pelaporan obligasi daerah juga diatur lebih teknis melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024, sedangkan aspek pencatatannya diatur oleh BEI melalui Peraturan No. I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang serta Peraturan No. I-G tentang Pencatatan Sukuk.
Peluang dan Potensi Besar bagi Daerah
Hingga tahun 2025, belum ada satu pun pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah. Padahal, menurut Pintor, potensi pemanfaatan instrumen ini masih sangat besar dalam memperluas sumber pendanaan pembangunan.
“Dana hasil penerbitan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek prioritas seperti infrastruktur transportasi, air bersih, hingga fasilitas publik yang berdampak langsung terhadap peningkatan layanan masyarakat,” jelasnya.
Selain memperkuat kapasitas fiskal daerah, penerbitan obligasi atau sukuk daerah juga diyakini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Prosesnya yang terbuka dan diaudit secara berkala dapat memperkuat kepercayaan investor serta mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Langkah Persiapan yang Harus Dilakukan Pemda
Pintor menjelaskan, pemerintah daerah perlu mempersiapkan kesiapan internal dan tim teknis yang memadai sebelum menerbitkan obligasi atau sukuk daerah.
Langkah awal yang penting adalah melakukan feasibility study terhadap proyek yang akan dibiayai, memastikan bahwa proyek tersebut produktif dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga harus menetapkan besaran penerbitan, penggunaan dana, serta skema pembayaran pokok dan imbal hasil.
Selain itu, perlu ada persetujuan DPRD sebagai representasi masyarakat dan persetujuan Menteri Keuangan agar sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. Setelah itu, pemerintah daerah dapat menunjuk lembaga penunjang seperti penjamin emisi (underwriter), konsultan hukum, wali amanat, serta lembaga pemeringkat (rating agency) untuk mendukung proses penerbitan.
BEI Siap Dampingi dan Beri Insentif
Sebagai bagian dari upaya memperkuat peran pasar modal dalam pembangunan daerah, BEI berkomitmen untuk memberikan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah yang tertarik menerbitkan obligasi atau sukuk.
“BEI juga menyediakan insentif berupa keringanan biaya pencatatan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi daerah,” tambah Pintor.
Ia menegaskan, dengan perencanaan yang matang, tata kelola yang transparan, dan pengawasan yang kuat, penerbitan instrumen keuangan daerah ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.(*)

Komentar