Bank Indonesia Perkuat Pengawasan Derivatif PUVA untuk Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Ket : Para pejabat Bank Indonesia berfoto bersama usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Derivatif PUVA di Jakarta. (Dok.BI)
RUBIS.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA) guna menciptakan pasar derivatif yang modern, transparan, dan berstandar internasional. Langkah strategis ini dilakukan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi sesuai arah Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi PADG Derivatif PUVA kepada asosiasi dan korporasi di Jakarta, Senin (1/12).
Mandat Undang-Undang dan Peralihan Kewenangan
Bank Indonesia resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025 dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan tugas ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, BI menerbitkan PADG Derivatif PUVA, yang kini menjadi landasan baru dalam penyelenggaraan pasar derivatif keuangan di Indonesia.
Peluang Pendalaman Pasar Keuangan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa peralihan pengawasan Derivatif PUVA merupakan momentum penting untuk memperluas instrumen keuangan di Indonesia.
“Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA bukan hanya mandat baru, tetapi peluang bagi Bank Indonesia untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,” ujarnya.
Destry menambahkan, PADG Derivatif PUVA dirancang untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif, menciptakan produk derivatif yang variatif dan likuid, harga yang efisien, pelaku pasar yang kompeten, serta infrastruktur berstandar internasional.
“BI berupaya menghadirkan tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen,” tegasnya.
Dukungan OJK dan Bappebti
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan dukungan atas inisiatif BI dalam memperdalam pasar uang.
“PADG Derivatif PUVA merupakan bagian penting dari reformasi sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK, serta menjadi pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi.
Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya juga menyambut positif peralihan kewenangan tersebut dan menegaskan komitmen sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan, serta peningkatan kapasitas pelaku pasar.
Tata Kelola Komprehensif
PADG Derivatif PUVA mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastructure (3P+I) secara terpadu, mencakup:
* ekosistem pasar,
* perizinan dan pengawasan,
* pelaporan,
* tata kelola,
* perlindungan konsumen,
* penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.
Kebijakan ini berlaku efektif 1 Desember 2025 dan diharapkan mendorong terciptanya pasar derivatif yang modern, maju, inovatif, likuid, serta aman.
Sinergi Menjadi Kunci Penguatan Ekosistem
Keberlanjutan sinergi antara BI, OJK, dan Bappebti serta kolaborasi erat pelaku pasar dan penyelenggara infrastruktur dinilai menjadi kunci dalam memastikan pasar derivatif Indonesia berkembang secara sehat dan bertata kelola baik.
Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi utama bagi penguatan ekosistem pasar derivatif Indonesia ke depan.(*)

Komentar