Apel Zona Integritas, Kejati Sumut Menuju Predikat WBBM
Ket Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Medan, Selasa (28/1/2026).(Dok.Kejatisu)
RUBIS.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, memimpin langsung Apel Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digelar di Adhyaksa Hall Lantai I Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Selasa (28/1/2026).
Dalam amanatnya, Kajati Sumut menegaskan bahwa apel zona integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen, integritas, dan tanggung jawab seluruh insan Adhyaksa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Kita harus mampu menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan berkeadilan,” tegas Dr. Harli Siregar.
Ia menjelaskan, pembangunan Zona Integritas merupakan kebijakan strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menurutnya, Kejaksaan Republik Indonesia secara konsisten terus mendorong seluruh satuan kerja agar menginternalisasi nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Patut kita syukuri bersama bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran, sekaligus bukti bahwa reformasi birokrasi di Kejati Sumut berjalan pada arah yang benar,” ujar Kajati.
Namun demikian, Harli Siregar menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi pijakan awal untuk melangkah lebih jauh menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menyampaikan bahwa apel pencanangan zona integritas yang dipimpin langsung oleh Kajati menunjukkan keseriusan jajaran Kejati Sumut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan yang kami bangun berlandaskan integritas, profesionalitas, serta budaya kerja melayani, bukan untuk dilayani,” ujarnya.
Rizaldi juga berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan insan pers, agar predikat WBBM dapat diwujudkan.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat dan rekan-rekan media, baik dalam publikasi, pemberitaan, maupun sebagai sumber kritik yang positif bagi Kejati Sumut,” tambahnya.
Apel pencanangan zona integritas tersebut ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa terpilih di lingkungan Kejati Sumut.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH, MH, para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, Kasubbag, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebagai penutup, Kajati Sumut bersama seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai melakukan penandatanganan Pakta Integritas, sebagai wujud kesadaran dan kesungguhan bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai standar operasional prosedur (*)

Komentar