GEMPAR-SU Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi di DLH Asahan
RUBIS.ID, MEDAN — Gerakan Masyarakat Pegiat Anti Rasuah Sumatera Utara (GEMPAR-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (2/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah pos anggaran pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai janggal dan patut diduga sarat penyimpangan. Beberapa di antaranya meliputi belanja pakaian dinas dan atribut, jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum, honorarium petugas kebersihan, serta belanja bahan bakar, suku cadang, hingga pemeliharaan peralatan dan mesin.
Koordinator Aksi GEMPAR-SU menyebutkan, sejumlah anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan dan bahkan berpotensi fiktif.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan. Jika terbukti, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Koordinator Aksi dalam orasinya.
Selain itu, massa juga meminta Bupati Asahan untuk mencopot Kepala DLH dari jabatannya guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Tak hanya itu, GEMPAR-SU turut mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan agar melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di instansi tersebut.
GEMPAR-SU menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami tidak anti pemerintah, tetapi kami anti terhadap segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Koordinator Aksi.
Massa aksi juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.(*)




Komentar