Lailatul Badri Kritik Proses PBG, Janji 31 Hari Dinilai Belum Terwujud

Ket: Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan terkait mekanisme dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/2/2026).(Foto: Istimewa)

RUBIS.ID, MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/2/2026), di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dan dihadiri anggota Komisi 4 serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

RDP digelar dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan pembangunan. Dalam pertemuan itu, Komisi 4 membahas berbagai pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan terkait masih maraknya bangunan yang didirikan tanpa memiliki PBG.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah bangunan yang proses administrasi PBG-nya masih berjalan, namun pembangunan fisiknya telah lebih dahulu berdiri. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Beberapa lokasi bangunan yang menjadi sorotan antara lain di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan; Jalan Pertemuan, Kecamatan Medan Perjuangan; serta Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan-bangunan tersebut disebut tidak memiliki PBG atau administrasinya tidak sesuai dengan peruntukan di lapangan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan agar segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Komisi 4 juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas terhadap bangunan liar tanpa PBG, termasuk melakukan penyegelan sesuai aturan.

RDP tersebut turut dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, serta camat dan lurah dari wilayah yang menjadi pembahasan.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyoroti mekanisme penerbitan PBG yang dinilai tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Ia mengingatkan adanya janji bahwa PBG dapat selesai dalam waktu 31 hari, namun realisasinya dinilai belum sesuai harapan.

“Secara mekanisme, pembuatan PBG sudah benar. Namun pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala. Pernah disampaikan bahwa 31 hari PBG siap, tetapi hari ini belum bisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya, masyarakat dan pengusaha kembali kebingungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bukan persoalan tidak mau membayar retribusi PBG, melainkan lamanya proses birokrasi yang dinilai berbelit dan menyulitkan masyarakat. Menurutnya, perlu perbaikan regulasi dan komitmen dari OPD terkait agar pelayanan perizinan berjalan efektif dan transparan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perizinan bangunan guna memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi PAD Kota Medan.(*)

Komentar

Loading...