Sidak DPRD Medan Temukan Masalah Limbah di Pabrik Kecap, Warga Sudah Lama Resah

RUBIS.ID, MEDAN – Keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik kecap mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Medan. Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur, Senin (6/4/2026).

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua M. Afri Rizki Lubis serta anggota Lailatul Badri dan sejumlah anggota lainnya.

Dalam sidak itu, Komisi 4 menemukan sejumlah persoalan, terutama terkait kelengkapan izin pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Paul menegaskan bahwa DPRD tidak menghambat aktivitas usaha, namun pelaku usaha wajib mematuhi aturan, khususnya dalam pengelolaan limbah.“Kami datang karena ada keluhan masyarakat. Kita tidak melarang usaha, tapi pengolahan limbahnya harus diperbaiki,” tegas Paul.

Ia juga mengingatkan, jika perusahaan tidak segera melengkapi izin yang dibutuhkan, maka bukan tidak mungkin akan ada tindakan tegas, termasuk penyegelan.

“Kalau sudah diberi waktu tapi tidak diindahkan, kita khawatir nanti usaha ini bisa disegel,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi 4, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa persoalan limbah tersebut sudah lama dikeluhkan warga, terutama saat hujan turun.“Kenapa limbahnya keluar saat hujan? Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Bahkan masa sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup juga sudah lewat,” ujarnya.

Politisi PKB yang akrab disapa Lela itu juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Medan terhadap aktivitas industri di tengah permukiman warga.

“Ini bukan persoalan baru, sudah bertahun-tahun. Seolah ada pembiaran. OPD Pemko Medan juga terkesan lemah, tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tegasnya.

Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, perwakilan bernama Suci menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah memiliki dokumen UKL-UPL. Namun, sesuai regulasi terbaru, perusahaan masih harus memenuhi persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami sudah menyurati sejak Juni 2023 agar dokumen disesuaikan dengan aturan baru, tapi belum ada perbaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Humas PT Kilang Kecap Angsa, P. Nadaek, menyatakan pihaknya akan segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah.

“Kami akan kooperatif melengkapi izin, termasuk uji emisi,” singkatnya.

Sidak ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar lebih taat terhadap aturan lingkungan, sekaligus dorongan bagi Pemko Medan untuk memperkuat pengawasan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat.(*)

Komentar

Loading...