1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Perkuat Kebijakan SLIK dan Sinergi Lintas Sektor

Oleh ,

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dukungan tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4).

Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan memutuskan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program perumahan tersebut. Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, di mana data yang ditampilkan adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

“Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit maupun baki debetnya,” ujar Friderica.

Kebijakan berikutnya adalah percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026 dan diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Ketika pinjaman telah dilunasi, maksimal dalam tiga hari status tersebut sudah muncul dalam SLIK. Ini penting untuk membantu percepatan pembiayaan perumahan,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung percepatan penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.

Dalam rangka memperkuat dukungan terhadap program pemerintah, OJK melalui pengawas sektor terkait juga akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah. Langkah ini dinilai penting terutama dalam aspek penjaminan pembiayaan.

Tak hanya itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya, guna memperkuat koordinasi serta menyelesaikan berbagai kendala di lapangan.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan kebijakan melalui surat resmi pada Januari 2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. OJK juga menyatakan tidak ada larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.

Keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.

“OJK akan terus mendorong berbagai langkah strategis guna mempercepat pencapaian program tiga juta rumah sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional,” tutup Friderica.(*)

Baca Juga