2.000 ASN Sumut Dibekali Jurus Lawan Kejahatan Keuangan Digital
RUBIS.ID, MEDAN - Upaya melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan digital terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan mengedukasi sekitar 2.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, Kamis (23/4).
Bertempat di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan dan diikuti secara daring, kegiatan ini tak sekadar sosialisasi, tetapi juga membekali ASN dengan kemampuan mengenali berbagai modus kejahatan digital, mulai dari phishing, investasi ilegal, hingga pinjaman online ilegal.
Kolaborasi ini turut melibatkan Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia, memperkuat sinergi lintas lembaga dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Kepala OJK Sumut, Muttaqien, menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan bukan hanya soal keamanan individu, tetapi juga berdampak luas pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, Citra Effendi Capah menilai ASN memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak edukasi di tengah masyarakat. ASN diharapkan mampu menjadi contoh sekaligus penyambung informasi yang benar kepada publik.
Fenomena kejahatan keuangan digital memang kian mengkhawatirkan. Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mencatat lebih dari 10 ribu pengaduan secara nasional dalam tiga bulan pertama 2026, dengan ratusan kasus berasal dari Sumatera Utara.
Sebagai respons, OJK bersama Satgas PASTI mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Center yang telah menerima ratusan ribu laporan dan berhasil membantu pemulihan dana korban hingga ratusan miliar rupiah.
Melalui kegiatan ini, ASN diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip sederhana namun krusial: “2L” Legal dan Logis. Prinsip ini menjadi benteng awal agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam berbagai modus penipuan keuangan digital.
Ke depan, sinergi antara OJK, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat literasi keuangan sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman kejahatan finansial di era digital.(*)




Komentar