Optimalkan PAD 2026, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan SPPT PBB-P2 dan Tagihan PKB, Tekankan Kepatuhan Pajak

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 serta tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungbalai, Senin (20/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai tersebut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pembayaran pajak, termasuk PBB-P2, adalah kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah. Dana yang dihimpun akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial dan pemberdayaan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa PBB-P2, termasuk opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menjadi penentu kapasitas fiskal daerah. Semakin optimal penerimaan pajak, semakin besar kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada pemerintah pusat.

Menurutnya, penyerahan SPPT PBB-P2 dan tagihan PKB bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, melainkan titik awal kerja bersama untuk memastikan target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal.

Wali Kota menginstruksikan seluruh camat dan lurah agar segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 dan tagihan kendaraan bermotor kepada wajib pajak paling lambat 30 Mei 2026. SPPT yang tidak memiliki pemilik diminta segera dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai.

Selain itu, ia menetapkan target capaian yang harus dipenuhi, yakni realisasi minimal 50 persen pada akhir Juni, 60 persen pada akhir Oktober, dan 100 persen pada akhir November 2026.

“Target ini harus dicapai, bukan untuk dinegosiasikan. Tidak perlu ada alasan rendahnya kesadaran masyarakat, yang kita butuhkan adalah hasil capaian,” tegasnya.

Mahyaruddin juga memastikan akan melakukan evaluasi langsung terhadap capaian tersebut, serta menerapkan mekanisme reward dan punishment secara tegas. Kecamatan dan kelurahan yang berhasil mencapai atau melampaui target akan mendapatkan penghargaan, sementara yang tidak memenuhi target akan dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota berharap momentum penyerahan SPPT PBB-P2 dan tagihan PKB ini menjadi penguat komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan kinerja pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Ini bukan ancaman, tetapi bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil,” pungkasnya. (CR)

Komentar

Loading...