Wali Kota Mahyaruddin Apresiasi Pedagang Pasar Bahagia yang Siap Pindah Mandiri, Targetkan Tanjungbalai Lebih Tertata

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, kembali bertemu dengan para pedagang Pasar Bahagia untuk menyerap aspirasi terkait rencana relokasi. Pertemuan berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (20/4/2026) sore.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak adanya regulasi yang jelas terkait relokasi. Selain itu, mereka mengungkapkan data di lapangan terdapat sekitar 160 pelaku UMKM dan pedagang kaki lima, namun hanya sekitar 60 pedagang yang dinilai berhak menempati lokasi baru melalui mekanisme pengundian.

Pedagang juga menyoroti kesiapan fasilitas di lokasi baru, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta meminta kelengkapan perencanaan relokasi meski pada prinsipnya tidak menolak pemindahan.

Menanggapi hal tersebut, Mahyaruddin menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menghindari persoalan dan selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat. Ia menekankan bahwa relokasi bukan bentuk penggusuran, melainkan upaya penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman.

“Kami bukan ingin menggusur, tetapi menata agar kawasan Pasar Bahagia lebih baik. Saat ini aktivitas perdagangan masih memanfaatkan bahu jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan bagi masyarakat umum serta menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, rapi, dan bebas dari kesan kumuh.
Wali Kota juga menegaskan komitmennya agar lapak baru diprioritaskan bagi warga Tanjungbalai. Sementara pedagang dari luar daerah yang telah lama berjualan akan ditinjau lebih lanjut.

Terkait tuntutan pedagang, Mahyaruddin menyebut sebagian besar hal tersebut sebenarnya telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya. Ia berharap pembahasan tidak kembali berulang agar proses relokasi dapat segera direalisasikan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa batas waktu relokasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Tanjungbalai akan segera berakhir. Jika tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Melalui pendekatan dialogis, Wali Kota akhirnya mendapatkan kesepakatan dari para pedagang. Seluruh pedagang menyatakan bersedia pindah ke lokasi baru secara sukarela, dengan permohonan tambahan waktu selama tiga hari hingga Kamis (23/4/2026) untuk mempersiapkan perlengkapan dagang.

Pertemuan pun ditutup dengan suasana kondusif dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan para pedagang, yang diakhiri dengan sesi foto bersama. (CR)

Komentar

Loading...