1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. News

OJK Sumut dan Pemkot Medan Edukasi 2.000 ASN, Perkuat Pelindungan Konsumen

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan menggelar edukasi pelindungan konsumen sektor jasa keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Kamis (23/4).

Edukasi yang diikuti sekitar 2.000 peserta secara daring ini turut melibatkan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara.

Materi yang disampaikan mencakup pelindungan konsumen, pemahaman produk dan layanan jasa keuangan, hingga risiko kejahatan digital seperti phishing, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Muttaqien, menegaskan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam mendorong pembangunan daerah.

“Peningkatan literasi dan inklusi keuangan merupakan komponen penting dalam pembangunan daerah yang berdampak pada berbagai indikator ekonomi,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memperluas akses keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan, Citra Effendi Capah, menyampaikan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai agen edukasi di masyarakat.

Di tengah pesatnya digitalisasi sektor keuangan, masyarakat dihadapkan pada berbagai modus kejahatan seperti penipuan daring, investasi bodong, hingga pinjaman online ilegal. OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus memperkuat pencegahan dan penindakan.

Secara nasional, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026 tercatat 10.516 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Di Sumatera Utara terdapat 409 pengaduan, didominasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, OJK bersama Satgas PASTI juga mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima lebih dari 515 ribu laporan secara nasional, termasuk 18.636 laporan dari Sumatera Utara, serta mendorong pengembalian dana korban hingga Rp169 miliar.

OJK mengimbau masyarakat, khususnya ASN, untuk menerapkan prinsip “2L” yakni Legal dan Logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan, serta menjaga keamanan data pribadi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.(*)

Baca Juga