Ribuan Aduan Pinjol Ilegal Masuk, OJK Perkuat Pengawasan 2026
Teks foto: Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan secara virtual, Selasa (5/5/2026).(Dok.OJK/ Ist)
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya aktivitas layanan dan pengaduan masyarakat sepanjang awal tahun 2026. Dalam periode 1 Januari hingga 13 April 2026, OJK menerima sebanyak 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, kami menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 11.753 di antaranya merupakan pengaduan pinjaman online ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026.
Selain pinjaman online ilegal, OJK juga menerima 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal serta 100 pengaduan mengenai praktik pergadaian ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta tiga penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi digital.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.
Dalam aspek penegakan aturan, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2026, OJK memberikan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, tiga instruksi tertulis kepada tiga PUJK, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.
Dari sisi pengawasan perilaku (market conduct), OJK juga menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
“Penegakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin industri dan meningkatkan perlindungan konsumen,” tegas Dicky.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan kinerja signifikan dalam pemberantasan penipuan digital. Sejak beroperasi pada November 2024 hingga 29 April 2026, IASC telah memblokir 485.758 rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Dari langkah tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp614,3 miliar. Selain itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir 106.477 nomor telepon yang terhubung dengan aktivitas penipuan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan kejahatan keuangan digital yang kian kompleks serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.(*)




Komentar