Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan Menteri Hukum RI atas Dukungan Program Bantuan Hukum Masyarakat
RUBIS.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat. Penghargaan tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina yang mewakili Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim.
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan Penguatan Bantuan Hukum dan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum melalui Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Selain memperluas akses keadilan, program ini juga mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum adalah memulihkan kondisi sosial masyarakat. Karena itu, pendekatan restorative justice perlu terus diperkuat dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, program Jaga Desa dari Kejaksaan, serta Babinsa TNI.
“Pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Kolaborasi seluruh elemen sangat diperlukan untuk membangun kembali harmoni sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas pelaksanaan program penguatan bantuan hukum di Sumatera Utara. Menurutnya, kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat.
Bobby juga menekankan bahwa tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, berbagai permasalahan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice sehingga mampu menghindari konflik berkepanjangan.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi SH MH, menyebutkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
“Capaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh kepala daerah di Sumatera Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga terus dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat,” katanya.
Sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara, Menteri Hukum RI bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan pemukulan gondang yang disaksikan para kepala daerah dan tamu undangan.
Usai kegiatan, Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat Kota Tanjungbalai.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai di bawah kepemimpinan Wali Kota Mahyaruddin Salim berkomitmen mendukung penuh program bantuan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat rentan agar memperoleh akses keadilan secara merata.
“Kami siap mendukung program bantuan hukum agar masyarakat Kota Tanjungbalai mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan merata,” ujar Muhammad Fadly.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kabag Hukum Setdako Tanjungbalai Herman Gultom, serta sejumlah undangan lainnya.(*)




Komentar