Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan Hentikan 228 Pedagang Aset Digital Tak Berizin

RUBIS.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam keterangannya, Senin (22/6/2026), Satgas PASTI mengungkapkan telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026. Penindakan dilakukan karena entitas tersebut belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Satgas PASTI menilai keberadaan gadai swasta ilegal berpotensi merugikan masyarakat akibat tingginya bunga, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Selain menindak usaha gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Entitas tersebut diketahui menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

“Belakangan ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko,” demikian pernyataan Satgas PASTI.

Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, mengecek apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak logis, serta memahami risiko investasi aset kripto sebelum menanamkan dana.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir. Upaya tersebut berhasil mengamankan dana korban senilai sekitar Rp638,9 miliar.

Selain itu, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang kini semakin berkembang dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Modus tersebut antara lain social engineering dengan remote access yang meminta korban melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh, penggunaan QRIS palsu yang ditempel pada merchant, recovery scam yang menjanjikan pemulihan dana korban dengan meminta biaya tertentu, serta pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.

Menyikapi maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui media sosial atau pesan pribadi, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui IASC guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta memperkuat perlindungan konsumen dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang.(*)

Komentar

Loading...