OJK Awasi Ketat, BNI Diminta Rampungkan Kasus Nasabah Rp7 Miliar
RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini dinilai penting guna memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta klarifikasi sekaligus menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam penegasannya, OJK menempatkan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama.
“OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dengan melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan secara berkala,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi kepada wartawan melalui press riilis, Sabtu (18/4).
Dalam proses penanganan yang tengah berjalan, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar berjalan secara transparan dan adil.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi proses tersebut dan tidak segan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.(*)

Komentar