Duel Pakai Sajam, Pelajar di Deli Serdang Diamankan Polisi

FOTO:

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi memberi keterangan kepada wartawan. (Ist)

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, mengamankan MFR, pelajar, yang menganiaya korbannya sesama pelajar, PS dengan senjata tajam (sajam), Kamis (19/1/2023).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi kepada wartawan, Jumat (20/1/2023), menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku bermula dari adanya perkelahian antar pelajar, Rabu (18/1/2023) di sekolah pelaku.

Saat itu, pelaku melihat salah seorang yang berkelahi sudah tidak berdaya. Pelaku berusaha melerai perkelahian tersebut, namun pihak lawan merasa tidak terima dan memaki pelaku.

"Pihak lawan memaki pelaku dengan berkata, A*j*ng kau! Jangan begitu cara misahkannya. Akibat perkataan itu, akhirnya pelaku berkelahi dengan korban," kata Kadek.

Keesokan harinya, Kamis (19/1/2023), pukul 17.40 WIB, korban bersama teman-temannya mengendarai 20 sepeda motor mendatangi rumah pelaku di Jalan Keramat, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Korban pun mengajak pelaku untuk duel.

Saat itu, korban hendak melemparkan sebongkah batu ke arah steling jualan ibu pelaku. Hal itu membuat pelaku emosi, lalu mengambil pisau yang sebelumnya sudah pelaku siapkan di tasnya. Pelaku yang sudah kalap, kemudian menusuk rusuk kanan korban.

Akibatnya, rusuk kanan korban robek sepanjang 3 sentimeter dan terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan, Lubuk Pakam.

Mendapat informasi atas peristiwa tersebut, personel Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat menangkap pelaku dan langsung mengamankannya ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

"Saat ini, pelaku sedang kita periksa lebih lanjut dan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kadek. (ari)

Komentar

Loading...